Powered By Blogger

Sabtu, 03 November 2012

UU PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

undang undang dan peraturan pemerintah tentang pelestarian & lingkungan hidup
 Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini:
1)      undang-undang pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
2)      UU No. 22/ 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menegaskan dengan jelas bahwa kedudukan usaha dibidang eksploitasi dan perdagangan migas sebagai usaha mengejar keuntungan.
3)      UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara.
4)      Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
5)       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6)       Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
7)      Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
8)       Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
9)      Undang Undang No. 23 Tahun 1997 adalah :
1)  Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
 2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ;
5) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6) Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
10)   Berikut ni adalah undang undang yang juga terkait dengan pelestarian & lingkungan hidup



Undang-undang
Tentang
1.
UU No. 5/1960
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2.
UU No. 1/1973
Landas Kontinen Indonesia
3.
UU No. 5/1983
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4.
UU No. 5/1984
Perindustrian
5.
UU No. 17/1985
Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut
6.
UU No. 5/1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7.
UU No. 16/1992
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan
8.
UU No. 5/1994
Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati
9.
UU No. 41/1999
Kehutanan
10.
UU No. 22/2001
Minyak dan Gas Bumi
11.
UU No. 7/2004
Sumber Daya Air
12.
UU No. 31/2004
Perikanan
13.
UU No. 26/2007
Penataan Ruang
14.
UU No. 27/2007
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
15.
UU No. 17/2008
Pelayaran
16.
UU No. 18/2008
Pengelolaan Sampah
17.
UU No. 4/2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
18.
UU No. 10/2009
Kepariwisataan
19.
UU No. 18/2009
Peternakan dan Kesehatan Hewan
20.
UU No. 32/2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
21.
UU No. 30/2009
Ketenagalistrikan
22.
UU No. 41/2009
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
23.
UU No. 45/2009
Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan

3 komentar:

  1. Semoga allah swt, meridoi apa yg kita rancang dan marilah kita berusaha untuk memperbaiki semua yg telah kita rusak 🤓

    BalasHapus
  2. Ingat jangan pernah hancurkan masa depan anak cucu kalian dengan merusak lingkungan tpi marilah kita sama sama menjaga lingkungan dengan mulai menanam satu pohon,, ,ingat tidak semua orang pintar itu bijak ok😎

    BalasHapus