Powered By Blogger

Kamis, 04 Oktober 2012

pdt

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita legalmiliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.


MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1.      Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy  NPWP Perusahaan
5. Copy  KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
PERSYARATAN
  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  4. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
Persyaratan Administratif
Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
  • Formulir isian (diisi Iengkap).
  • Salinan akta pendirian perusahaan.
  • Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • NPWP.
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
  • Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
  • Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
·         Formulir isian diisi lengkap
·         Salinan domisili perusahaan /SITU/HO
·         Salinan SIUP/ izin teknis lainya
·         Salinan KTP / Paspor penanggung jawab
·         Salinan NPWP
·         Bentuk usaha lainya (BUL)



Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi lengkap).
  • Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
  • Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
  • Asli dan salinan data akta pendirian.
  • Asli dan salinan data akta perubahan.
  • Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
  • Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
  • Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
  • Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
  • Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.


PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

Harga
TDP PMA
Rp. 2.500.000,-
TDP PT Lokal
Rp. 1.600.000,-
Lama proses
: 10 hari kerja

 

Contoh :

TDP (Tanda daftar Perusahaan)

tdp.jpg
tdp pt.jpg
tdp cv.jpgTDP NUARI.bmp






Catatan :
Pengurusan  biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar