Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dalam
menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk
untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa
persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha
kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang
kita miliki maka kita akan mendapat nomor
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau
persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain
selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang TDP
adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan
Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1.
Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta
Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
PERSYARATAN
- Copy
Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
- Copy
Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
- ASLI
SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
- Copy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
- Copy
SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
- Copy
KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah
WNA
- Copy
KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri
Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
- Copy
Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
- Asli
TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
Persyaratan
Administratif
Persekutuan Komanditer (CV)/Firma
(Fa) dan Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).
- Salinan akta pendirian
perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan
negeri (PN).
- Surat keterangan domisili
perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis
lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab
dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan
dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab
koperasi.
Perusahaan
Perorangan (PO)
·
Formulir
isian diisi lengkap
·
Salinan
domisili perusahaan /SITU/HO
·
Salinan
SIUP/ izin teknis lainya
·
Salinan
KTP / Paspor penanggung jawab
·
Salinan
NPWP
·
Bentuk
usaha lainya (BUL)
Perseroan
Terbatas (PT)
Formulir
isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian
perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan
akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta
pendirian.
- Asli dan salinan data akta
perubahan.
- Asli dan salinan laporan data
akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis
lainnya.
- Salinan domisili
perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris
serta pemegang saham.
Prosedur
Pengurusan
- Untuk
mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas
Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri.
Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
- Pemohon
atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke
kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif,
mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
- Waktu
pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah
14 (empat belas) hari kerja.
PROSEDUR
PERMOHONAN
- Bagi
permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan
Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau
persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi
permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus
terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari
Instansi Terkait.
- Bagi
permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri
setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan
permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili
perusahaan.
- Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika
memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR
PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Harga
|
TDP PMA
|
Rp. 2.500.000,-
|
TDP PT Lokal
|
Rp. 1.600.000,-
|
|
Lama proses
|
: 10 hari kerja
|
Contoh :
TDP (Tanda daftar Perusahaan)
Catatan :
Pengurusan biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar