Powered By Blogger

Sabtu, 03 November 2012

UU PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

undang undang dan peraturan pemerintah tentang pelestarian & lingkungan hidup
 Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini:
1)      undang-undang pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
2)      UU No. 22/ 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menegaskan dengan jelas bahwa kedudukan usaha dibidang eksploitasi dan perdagangan migas sebagai usaha mengejar keuntungan.
3)      UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara.
4)      Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
5)       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6)       Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
7)      Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
8)       Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
9)      Undang Undang No. 23 Tahun 1997 adalah :
1)  Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
 2) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4) Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ;
5) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6) Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
10)   Berikut ni adalah undang undang yang juga terkait dengan pelestarian & lingkungan hidup



Undang-undang
Tentang
1.
UU No. 5/1960
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2.
UU No. 1/1973
Landas Kontinen Indonesia
3.
UU No. 5/1983
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4.
UU No. 5/1984
Perindustrian
5.
UU No. 17/1985
Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut
6.
UU No. 5/1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7.
UU No. 16/1992
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan
8.
UU No. 5/1994
Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati
9.
UU No. 41/1999
Kehutanan
10.
UU No. 22/2001
Minyak dan Gas Bumi
11.
UU No. 7/2004
Sumber Daya Air
12.
UU No. 31/2004
Perikanan
13.
UU No. 26/2007
Penataan Ruang
14.
UU No. 27/2007
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
15.
UU No. 17/2008
Pelayaran
16.
UU No. 18/2008
Pengelolaan Sampah
17.
UU No. 4/2009
Pertambangan Mineral dan Batubara
18.
UU No. 10/2009
Kepariwisataan
19.
UU No. 18/2009
Peternakan dan Kesehatan Hewan
20.
UU No. 32/2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
21.
UU No. 30/2009
Ketenagalistrikan
22.
UU No. 41/2009
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
23.
UU No. 45/2009
Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan

Sharing data pd win xp

Sharing Data pada Win XP

Tujuan dari teknik sharing ini adalah untuk berbagi akses kepada user lain pada suatu folder atau drive yang anda inginkan. Anda bisa memilih kepada user mana saja yang bisa atau boleh mengakses folder anda dan juga bisa memberikan akses kepada semua orang yang ada pada jaringan atau network anda.
Langkah-langkah :

1.LocalSharing
Sebenarnya Windows XP telah membuatkan sebuah folder khusus yang bernama Shared Documents. Jika file kita masukkan ke dalam folder tersebut otomatis user lain akan dapat mengakses data/file-file kita.
C:Documents and SettingsAll UsersDocuments

2. Sharing Data dalam Folder
Klik Kanan folder yang ingin dishare > Pilih Sharing and Security… > Pada Network sharing and Security > Beri tanda Check (v) di depan Share this folder on the network > Isikan nama data yang dishare pada Share name:
Jika di depan Allow network user to change my files ikut di centang, artinya user lain bisa menambah dan mengurangi file-file yang kita share.
sharing data

3. Sharing Drive
Hampir sama dengan Sharing folder. Klik Kanan drive yang akan dishare > Sharing and Security… > Muncul Jendela Properties dari Drive yang dishare > Klik If you understand the risk but still to share…dst > Selanjutnya persis seperti sharing folder (no. 2 )
dishare dan belum dishare

4. Mengambil Data yang di Share
Untuk dapat mengakses dari folder/drive yang dishare dalam satu area jaringan ada beberapa cara :

Melalui Computer Name dan Workgroup
Start > Explore > cari My Network Places > Entire Network > Microsoft Windows Network > cari Nama Workgroup > Klik Computer Name dimana tempat folder di share > Klik double, maka folder yang dishare akan kelihatan.
NB. : kita harus berada dalam satu workgroup dan tahu workgroup serta computer name dimana folder dishare.
Melalui perintah RUN

Start > Run > ketik \\[computer name] > Enter atau Logo Windows+ R > ketik \\IP Address komputer yang dishare > Enter. Contoh : \\PC01 atau \\10.63.41.101
NB. : kita harus mengetahui Computer Name dimana folder dishare dan IP Address dari komputer yang dishare.
Melalui Software SoftPerfect Network Scanner

Software dapat didownload di www.softperfect.com, berukuran kecil (674 KB) dan portable, tidak perlu diinstall serta mudah cara menggunakannya.

mengatasi masalah komputer


Komputer Hang Ketika shutdown!
Masalah Utama : Komputer Hang Ketika Proses Shutdown
Gejala : Biasanya setelah di klik pilihan shutdown pada Windows, maka Windows akan melakukan penyimpanan setting Windows (ditunjukkan dengan tulisan Saving Your Setting pada monitor), dan selanjutnya proses shutwon selesai. Tetapi dalam kasus ini, setelah proses [Saving Your Setting] tiba-tiba komputer hang, mouse mati, dan bahkan tombol CTRL-ALT + DEL tidak bisa digunakan untuk melakukan restart komputer.
Solusi :
Problem seperti di atas memang tidak selalu terjadi pada komputer. Jadi masalah yang terjadi bersifat temporer atau tidak permanen. Hal itu bisa terjadi terkait dengan perubahan seting sistem yang dilakukan ketika komputer masih aktif.
Jika pada komputer seringkali terjadi permasalahan seperti di atas, lakukan restart komputer dengan menggunakan tombol restart, untuk kembali masuk ke Windows. Ketika Windows sedang aktif, cobalah untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih setting Disable Error Reporting. Salah satu cara agar Windows hang saat terjadi kesalahan sistem adalah dengan memilih disable error reporting pada setting sistem. Caranya adalah jalankan Control Panel dengan [Start > CorrtrolPanel] lalu double klik pada ikon [System] lalu klik tab [Advanced > Error Reporting]. Pilih opsi [Disable error reporting] untuk menonaktifkan aksi error reporting.
2. Lakukan modifikasi waktu hung-up dengan mengedit registry Windows menggunakan Regedit. Gunakan [Start > Run…] lalu ketik [Regedit]. Pilih bagian HKEY_CURRENT_USERControl PanelDesktop. Klik kanan bagian [HungAppTimeOut] dan pilih [Modify]. Untuk memodifikasi waktu HungApp, lakukan perubahan pada kotak value data, lalu klik OK dan lakukan reboot terhadap Windows Anda untuk menjalankan perubahan yang telah dilakukan.
3. Jalan lain adalah kembalikan setting BIOS ke posisi default, mungkin ada seting yang mengganggu proses tersebut